Visa & Imigrasi

Perpanjangan Visa & Perpanjangan Izin Tinggal

Dukungan hukum untuk memperpanjang atau memperbarui visa atau izin tinggal Anda di Indonesia sebelum habis masa berlakunya — menghindari denda melebihi masa tinggal, risiko deportasi, dan komplikasi hukum.

Penting: Melebihi batas waktu visa atau izin tinggal Anda di Indonesia mengakibatkan denda sebesar IDR 1.000.000 per hari , kemungkinan penahanan, dan deportasi. Ajukan perpanjangan setidaknya 30-60 hari sebelum kedaluwarsa .
Bertindak Sekarang
Ringkasan

Perpanjangan Visa & Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia dengan visa, izin kunjungan, atau izin tinggal harus memastikan dokumen mereka tetap berlaku selama mereka tinggal. Ketika izin Anda saat ini mendekati tanggal kedaluwarsa, Anda memiliki dua pilihan:

  • Perpanjang izin Anda yang sudah ada (untuk jenis izin yang sama)
  • Perbarui / Konversi ke tipe izin baru atau yang ditingkatkan

Proses perpanjangan melibatkan pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (Ditjen Imigrasi) sebelum izin yang berlaku habis masa berlakunya. Permohonan yang terlambat atau izin yang sudah habis masa berlakunya akan mengakibatkan denda yang besar.

Pengacara berlisensi kami memberikan dukungan hukum penuh untuk proses perpanjangan dan pembaruan — memastikan dokumen Anda benar, tenggat waktu terpenuhi, dan status kependudukan Anda di Indonesia tetap terlindungi secara hukum setiap saat.

Overstay Baik

IDR 1,000,000 (sekitar USD 65) per hari overstay

Risiko Deportasi

Masa tinggal yang diperpanjang dapat mengakibatkan penahanan dan pemberangkatan paksa

Larangan Masuk Kembali

Overstay yang parah dapat mengakibatkan larangan masuk kembali ke Indonesia

Terapkan Awal

Kirimkan permohonan perpanjangan Anda 30–60 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari risiko apa pun

Jenis Visa & Perpanjangan Izin Kami Tangani

Kami mendukung perpanjangan dan pembaruan semua kategori utama visa dan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Izin Tinggal

Perpanjangan/Pembaruan KITAS

Tipe yang paling umum. KITAS (Izin Tinggal Sementara) harus diperbaharui setiap tahun. Kami mengelola seluruh proses pembaruan — mulai dari persiapan dokumen hingga koordinasi Kantor Imigrasi dan penerbitan kartu.

  • perpanjangan KITAS investor
  • Perpanjangan KITAS yang sedang berjalan
  • Perpanjangan KITAS Pasangan/Keluarga
  • Perpanjangan KITAS Pensiun
Terapkan 30-60 hari sebelum kedaluwarsa
Tinggal Permanen

Pembaruan KITAP

KITAP (Izin Tinggal Tetap) berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kami mengelola proses perpanjangan termasuk pembaruan dokumentasi dan penyerahan ke Kantor Imigrasi.

  • Pengecekan keabsahan KITAP
  • Pembaruan & persiapan dokumen
  • penyerahan ke Kantor Imigrasi
  • Koordinasi penggantian kartu
Terapkan 30 hari sebelum kedaluwarsa
Izin Pengunjung

Kunjungi Perpanjangan Visa / VOA

Pemegang Visa Kunjungan Sosial (B211A), Visa on Arrival (VOA), dan Visa Kunjungan Bisnis dapat memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia selama 30 hari tambahan melalui kantor imigrasi.

  • Perpanjangan visa kunjungan B211A
  • Dukungan ekstensi VOA
  • Beberapa saran ekstensi
  • Saran Konversi ke KITAS
Ajukan sebelum visa saat ini kedaluwarsa
Izin Masuk Kembali

Izin Masuk Kembali Berganda (MERP)

Pemegang KITAS yang melakukan perjalanan internasional memerlukan Multiple Entry Re-entry Permit (MERP) untuk masuk kembali ke Indonesia tanpa kehilangan status KITAS. Kami mengajukan dan memperbarui MERP sebagai bagian dari layanan pengelolaan KITAS kami.

  • Aplikasi MERP & pembaruan
  • Dukungan konfirmasi perjalanan
  • Perlindungan masuk kembali KITAS
  • Saran masuk kembali darurat
Sebelum perjalanan internasional apa pun
Konversi

Konversi Visa ke KITAS

Jika Anda saat ini memiliki visa turis, bisnis, atau sosial tetapi ingin tinggal di Indonesia dalam jangka panjang, kami menyarankan Anda untuk beralih ke jenis KITAS yang sesuai — tergantung pada keadaan dan kelayakan Anda.

  • Tinjauan kelayakan untuk konversi KITAS
  • Penyiapan PT PMA untuk Investor KITAS
  • Koordinasi sponsor
  • Dukungan aplikasi penuh
Sebelum visa kedaluwarsa - rencanakan lebih awal
Darurat

Dukungan Perpanjangan Darurat

Sudah mendekati kedaluwarsa atau khawatir akan kelebihan masa tinggal? Kami menyediakan konsultasi hukum darurat untuk menilai pilihan Anda dan mengambil tindakan hukum secepat mungkin untuk melindungi status kependudukan Anda.

  • Penilaian kasus yang mendesak
  • Nasihat hukum darurat
  • Jalur ekstensi tercepat yang tersedia
  • Strategi mitigasi overstay
Hubungi kami segera

Memahami Risiko Overstay di Indonesia

Melampaui masa berlaku visa atau izin tinggal di Indonesia merupakan pelanggaran hukum yang serius. Konsekuensinya meningkat dengan cepat seiring dengan bertambahnya hari masa tinggal.

Hari 1-7

Terlambat Awal

  • Denda: Rp 1.000.000 per hari (total maksimal Rp 7.000.000 untuk tahap ini)
  • Denda harus dibayar di bandara atau kantor imigrasi sebelum keberangkatan
  • Tidak ada daftar hitam imigrasi pada tahap ini (biasanya)
  • Tindakan: Hubungi kantor kami segera untuk dukungan perpanjangan darurat
Hari 8-60

Overstay Sedang

  • Denda harian terus terakumulasi (batas maksimum dapat berlaku - dapat berubah)
  • Risiko penyelidikan dan pemanggilan imigrasi
  • Kemungkinan penahanan oleh otoritas imigrasi
  • Kesulitan dalam mendapatkan visa Indonesia di masa mendatang
  • Tindakan: Cari nasihat hukum segera sebelum mencoba keberangkatan
60+ Hari

Berlebihan Serius

  • Risiko tinggi penahanan dan deportasi paksa
  • Kemungkinan daftar hitam imigrasi — dilarang memasuki Indonesia
  • Tuduhan pidana dapat diajukan dalam kasus ekstrem
  • Perusahaan sponsor mungkin menghadapi hukuman dan masalah kepatuhan
  • Tindakan: Intervensi hukum segera diperlukan - hubungi kami sekarang
🚨 Sudah melebihi batas waktu? Hubungi kantor kami segera melalui WhatsApp.Jangan mencoba meninggalkan Indonesia tanpa nasihat hukum - proses penanganan kelebihan izin tinggal dengan benar sangat penting untuk meminimalkan penalti dan melindungi kemampuan Anda untuk kembali ke Indonesia.
Pesan Konsultasi Darurat   💬 WhatsApp Sekarang

Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan

Dokumen-dokumen berikut biasanya diperlukan untuk perpanjangan/perpanjangan KITAS. Persyaratan pastinya berbeda-beda menurut jenis izin. Kami memberikan daftar periksa yang tepat selama konsultasi.

Dokumen Pelamar

  • Paspor yang masih berlaku (dengan asli dan salinan visa masuk KITAS yang masih berlaku)
  • Kartu KITAS saat ini (asli)
  • Foto ukuran paspor terbaru
  • Formulir aplikasi ekstensi telah selesai
  • Sertifikat asuransi kesehatan yang diperbarui
  • Izin polisi (jika diperlukan untuk kategori pembaruan)

Sponsor / Dokumen Perusahaan

  • Surat jaminan sponsor diperbarui
  • Akta perusahaan dan dokumen pendaftaran (terkini)
  • Fotokopi NIB dan NPWP (NPWP perusahaan).
  • Bagi Investor KITAS: laporan investasi LKPM terupdate
  • Untuk KITAS Kerja: IMTA / ijin kerja terupdate
  • Resolusi direktur/dewan yang mengesahkan perpanjangan

Dokumen pendukung

  • Salinan semua kartu KITAS / izin sebelumnya
  • Konfirmasi pendaftaran OSS/BKPM (KITAS Investor)
  • Aplikasi MERP (jika bepergian ke luar negeri)
  • Bukti pembayaran biaya administrasi
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat
  • Dokumen tambahan apa pun yang diminta oleh kantor imigrasi

Proses Dukungan Perpanjangan Visa kami

Proses proaktif yang dikelola pengacara untuk memastikan izin Anda selalu berlaku.

1

Pemeriksaan Tanggal Kedaluwarsa

Kami meninjau tanggal habis masa berlaku izin Anda saat ini dan segera menentukan jenis perpanjangan dan tenggat waktu yang tepat untuk kategori izin spesifik Anda.

2

Tinjauan Dokumen

Kami memeriksa semua dokumen yang diperlukan untuk ekstensi Anda, mengidentifikasi item yang ketinggalan jaman atau hilang, dan memberikan daftar periksa yang tepat untuk Anda ambil tindakan.

3

Persiapan Aplikasi

Pengacara kami menyiapkan paket permohonan perpanjangan lengkap — formulir, surat sponsor, dokumen pendukung — dan meninjau semuanya sebelum diserahkan.

4

Pengajuan Imigrasi

Kami mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi dan menangani semua komunikasi tindak lanjut, pertanyaan, dan permintaan dokumen tambahan.

5

Perpanjangan Disetujui

Setelah disetujui, kami mengoordinasikan pengambilan kartu KITAS baru atau izin yang diperbarui dan memverifikasi semua detail sudah benar.

6

Pengingat Pembaruan Berikutnya

Kami menambahkan tanggal kedaluwarsa baru Anda ke sistem pelacakan kami dan akan memberi tahu Anda jauh sebelum batas waktu perpanjangan berikutnya.

Sekilas tentang Batas Waktu Perpanjangan Utama

Kapan mengajukan permohonan untuk setiap jenis perpanjangan izin.

Jenis Izin Masa Berlaku Kapan Mengajukan Perpanjangan Overstay Baik
KITAS (Investor / Pekerja / Keluarga) 1 Tahun 30-60 hari sebelum kedaluwarsa Rp 1.000.000/hari
KITAP (Tinggal Permanen) 5 Tahun 30 hari sebelum kedaluwarsa Rp 1.000.000/hari
Visa Kunjungan Sosial (B211A) 60 hari (dapat diperpanjang) Sebelum visa kedaluwarsa Rp 1.000.000/hari
Visa Saat Kedatangan (VOA) 30 hari (dapat diperpanjang +30) Sebelum periode 30 hari berakhir Rp 1.000.000/hari
Izin Masuk Kembali Berganda (MERP) Terkait dengan validitas KITAS Sebelum perjalanan internasional KITAS berisiko dibatalkan

Jangan Tunggu Sampai Terlambat

Hubungi tim hukum kami hari ini untuk meninjau tanggal kedaluwarsa visa atau izin tinggal Anda dan memulai proses perpanjangan. Kami menangani seluruh proses sehingga Anda dapat fokus pada kehidupan dan bisnis Anda di Indonesia.