Ringkasan
Bisakah Orang Asing Memiliki Bisnis di Indonesia?
Ya — warga negara asing dapat memiliki dan menjalankan usaha secara sah di Indonesia, namun peraturan yang mengatur kepemilikan asing bersifat spesifik dan diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Undang-Undang Penanaman Modal Indonesia (UU No. 25 Tahun 2007).
Kendaraan utama kepemilikan bisnis asing di Indonesia adalah PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) - Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. PT PMA memungkinkan warga negara asing untuk memegang saham di perusahaan Indonesia, tunduk pada batasan kepemilikan spesifik sektor yang ditetapkan oleh Daftar Investasi Positif pemerintah.
Mendirikan perusahaan di Indonesia melibatkan banyak lembaga pemerintah, dokumen hukum, dan proses pendaftaran. Memiliki pengacara berlisensi yang mengelola proses ini akan memastikan bahwa struktur perusahaan Anda sehat secara hukum, investasi Anda terlindungi, dan bisnis Anda dapat beroperasi tanpa masalah kepatuhan sejak hari pertama.
💡 Penting: Tidak semua sektor bisnis terbuka untuk kepemilikan asing 100%.Beberapa sektor dibatasi atau memerlukan kepemilikan bersama Indonesia.Kami menilai rencana kegiatan usaha Anda selama konsultasi awal untuk menentukan struktur kepemilikan yang benar untuk kasus spesifik Anda.